Dua Pengedar Uang Palsu Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama pengedaran uang palsu diamankan tanpa perlawanan berarti di sebuah lokasi di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir setelah adanya laporan dari warga dan pelaku usaha di kawasan wisata setempat.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten itu masing-masing berinisial AS (42) dan RT (38). Keduanya merupakan warga lintas provinsi yang diduga telah lama beraksi di wilayah Solo Raya, khususnya di lokasi-lokasi yang ramai pengunjung seperti Prambanan. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lembaran uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total nominal mencapai puluhan juta rupiah yang siap diedarkan.
Penangkapan bermula dari kecurigaan seorang pedagang kaki lima di area wisata Prambanan. Korban menerima pembayaran menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang terasa janggal saat diterima. Setelah diperiksa lebih teliti, uang tersebut dipastikan palsu karena tidak memiliki tanda air dan benang pengaman yang sah. Pedagang tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Prambanan, yang kemudian meneruskannya ke Satreskrim Polres Klaten untuk pengembangan.
Berbekal ciri-ciri pelapor, tim Opsnal Satreskrim Polres Klaten segera melakukan penyelidikan di lapangan. Tim memutar rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi gerak-gerik para tersangka. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya mengetahui bahwa para pelaku sering berkumpul di sebuah rumah kontrakan yang tidak jauh dari kawasan perbatasan Klaten-Sleman.
Pada saat yang ditentukan, polisi langsung menggerebek rumah kontrakan tersebut. Saat penggerebekan, AS dan RT sedang duduk santai sambil menghitung lembaran uang yang diduga palsu. Melihat kedatangan polisi, kedua tersangka sempat terkejut dan berusaha menyembunyikan barang bukti, namun petugas yang sigap berhasil mengamankan mereka beserta seluruh barang bukti yang ada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang disembunyikan di dalam tas ransel dan di bawah tempat tidur. Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti lain seperti satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli, buku catatan kecil berisi transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk berkeliling mengedarkan uang palsu.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasat Reskrim AKP Syarif Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam konferensi pers di Mapolres, ia menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan jaringan pengedar yang cukup profesional. “Mereka tidak memproduksi sendiri, tetapi mendapatkan barang dari pemasok di luar Jawa Tengah. Tugas mereka adalah sebagai kurir sekaligus pengedar di wilayah Klaten dan sekitarnya,” ujar AKP Syarif.

Baca Juga : Polri Siapkan Jalan Alternatif Bagi Pengendara
Hasil pemeriksaan forensik sementara menunjukkan bahwa uang palsu yang diedarkan tergolong berkualitas tinggi atau high quality fake money. Uang tersebut dicetak menggunakan kertas khusus yang menyerupai uang asli, sehingga cukup sulit dibedakan dengan kasat mata oleh orang awam. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu melakukan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat bertransaksi.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka cukup sederhana namun efektif. Mereka menyasar pasar-pasar tradisional, toko kelontong, dan pedagang di kawasan wisata yang cenderung lengah saat menerima pembayaran dalam jumlah besar. Para tersangka biasanya membeli barang-barang murah seperti rokok atau makanan ringan dengan menggunakan uang pecahan besar palsu, lalu menerima kembalian uang asli dari korban.
Sementara itu, pengakuan salah satu tersangka, AS, mengungkapkan bahwa ia tergiur dengan imbalan besar yang dijanjikan oleh bandar. “Saya disuruh mengedarkan dan mendapat komisi 20 persen dari setiap uang yang berhasil saya belanjakan. Saya tahu ini salah, tapi kebutuhan ekonomi mendesak,” tuturnya dengan nada tertunduk di hadapan penyidik. RT juga menambahkan bahwa mereka telah beraksi selama tiga bulan terakhir di wilayah Klaten dan Sleman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama uang palsu yang berada di luar kota.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha, terutama di kawasan wisata Prambanan yang merupakan salah satu destinasi favorit, untuk lebih waspada. Para pedagang diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan kejanggalan pada uang yang diterima, serta tidak segan-segan meminta pembayaran dengan uang pecahan kecil atau melakukan transfer digital guna meminimalisir risiko.
Dua Pengedar Uang Palsu Masyarakat sekitar Prambanan menyambut positif langkah cepat polisi dalam menangani kasus ini. “Kami sangat resah dengan adanya uang palsu, karena bisa merugikan pedagang kecil seperti kami. Syukurlah pelaku sudah ditangkap,” ujar Sarni (45), seorang penjual oleh-oleh di kawasan Prambanan. Ia berharap polisi terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk mencegah peredaran uang palsu.
Polres Klaten juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi terkait ciri-ciri keaslian uang rupiah ke berbagai lapisan masyarakat. Sosialisasi akan difokuskan di pasar-pasar tradisional dan pusat keramaian. “Kami akan turun ke lapangan bersama perbankan untuk mengedukasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Cukup 3D, Dilihat, Diraba, Diterawang,” tegas Kasat Reskrim.
Dua Pengedar Uang Palsu Dengan tertangkapnya kedua pengedar ini, diharapkan peredaran uang palsu di wilayah Klaten, khususnya di kawasan Prambanan, dapat ditekan seminimal mungkin. Proses hukum terhadap AS dan RT akan terus berjalan, sementara pihak kepolisian terus berupaya membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungannya